Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota



Pertanyaan dan Jawaban Pertama pada tanggal 24-04-2014 :

Pemahaman PMK 110/2010 ttg Uang Makan & Transport Lokal

Penanya :

Miftakhul Firdaus

Pertanyaan :

Yth. helpdesk. Terkait seorang PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang 8 Jam yang diberikan uang transport dalam kota, dan yang bersangkutan masih bisa melanjutkan tugasnya di kantor hingga finger absen pulang, apakah masih berhak mendapat uang makan atau tidak?
Saya sudah membaca di helpdesk tgl.06-12-2013 dengan judul uang makan dan uang transport lokal, dijawab bahwa ybs tidak mendapat uang makan karena dalam PMK 110/2010 ada pengecualian bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas (pasal 3). Namun di helpdesk tgl. 30-01-2014 dg judul Perjalanan Dinas Dalam Kota, dijawab bila masih bisa absen pagi dan sore hari tetap mendapat uang makan karena uang makan diberikan berdasar bukti kehadiran (pasal 2). Selanjutnya yang bisa saya buat patokan yang mana? Terima Kasih

Jawaban :

Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalan dinas berdasarkan surat tugas sebagaimana di atur PMK 110/PMK.05/2010 pasal 3. pegawai yang melaksanakn perjalanan dinas tidak perlu melakukan absen

Sumber

Pertanyaan dan Jawaban Kedua tanggal 19-06-2014 :

Bisakah di beri uang makan kalau melakukan transport lokal

Penanya :

Bram

Pertanyaan :

Permisi yang saya mau tanyakan kalau saya melakukan perjalanan dinas berupa transport lokal dalam kota kurang dari 8 jam dan saya tetap absen pagi dan pulang ke kantor melakukan absen pulang apakah saya berhak dapat uang makan atau tidak mohon penjelasannya, Terima Kasih

Jawaban :

Pasal 3 huruf b PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sedang menjalankan perjalanan dinas. Transport lokal dalam kota tersebut termasuk dalam kriteria perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diberikan uang makan.

Sumber

Admin Peraturan

PER-3/PB/2014 Petunjuk Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara



PER-3/PB/2014 Mengatur Tentang:


  • Teknis Pembukuan Bendahara;
  • Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ Bendahara;
  • Pemeriksaan Kas;
  • Rekonsiliasi internal satker;
  • Penyusunan LPJ Bendahara; dan
  • Verifikasi LPJ Bendahara.


Pembukuan Bendahara


  • Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/ surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
  • Pembukuan bendahara terdiri dari
          - Buku Kas Umum,
          - Buku Pembantu, dan
          - Buku Pengawasan Anggaran.
  • Pembukuan Bendahara dilaksanakan atas dasar dokumen sumber.
  • Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara dimulai dari Buku Kas Umum yang selanjutnya pada buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
  • Bendahara yang mengelola lebih dari satu DIPA, harus memisahkan pembukuannya sesuai DIPA masing-masing.
  • Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Dalam hal Bendahara tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud diatas, Bendahara dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer.


Pemeriksaan Kas


  • Dalam rangka penatausahaan kas Bendahara PengeluaranjBPP, KPA atau PPK atas nama KPA memastikan jumlah uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja maksimal Rp50.000.000,-.
  • Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp50.000.000,­ (lima puluh juta rupiah), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan KPAatau PPK atas nama KPA.
  • Berita acara keadaan kas harus dibuat pada saat kejadian paling lambat pada jam tutup kantor.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, kegiatan pemeriksaan kas dan monitoring keadaan brankas Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator.
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang tunai yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP.
  • Pada hari kerja berikutnya uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja kembali maksimal Rp50.000.000,-.


Rekonsiliasi Internal Satker


  • Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Penerimaan untuk meneliti kesesuaian atas:
  • jumlah setoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara;
  • saldo penerimaan negara yang belum disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara.
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Pengeluaran untuk meneliti kesesuaian atas:
  • saldo UP/TUP;
  • saldo selain UP/TUP.
  • Rekonsiliasi internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada akhir bulan berkenaan bersamaan dengan pemeriksaan kas.
  • Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.


Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  • Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas.
  • LPJ Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku­ buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran/BPP dan Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara bagi Bendahara Penerimaan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, penandatangan LPJ Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator.
  • LPJ Bendahara Penerimaan dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Ia atau format Ib Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri:


  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan sebagaimana tercantum dalam format II Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
  2. Rekening koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.


  • LPJ Bendahara Pengeluaran dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Ia atau format Ib Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri:


  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Pengeluaran sebagaimana tercantum dalam format II Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
  2. Rekening koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN


  • LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri rekening koran (bila ada).
  • LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


 Demikian ringkasan dari PER-3/PB/2014, Untuk lebih lengkapnya silahkan anda download PER-3/PB/2014 dari berbagai link berikut :

  1.  Download PER-03/PB/2014
  2.  Download PER-3/PB/2014
  3.  Download PER-03/PB/2014
Admin Peraturan

PMK-162/PMK.05/2013 dan PER-03/PB/2014 (Kedudukan & Kewajiban Bendahara Pengeluaran)


Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengangkatan Bendahara;
  2. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
  3. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
  4. Penatausahaan Kas Bendahara;
  5. Pembukuan Bendahara;
  6. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA / PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
  7. Penyusunan, Penatausahaan dan Penyampaian LPJ.


Atas terbitnya PMK No. 162/PMK.05/2013 telah keluar Petunjuk Teknis, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sekaligus mencabut Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009.

Penegasan dari PMK No. 162/PMK.05/2013 dan PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga maupun PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara bahwa :

LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang sudah benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima;
Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan/atau PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;

Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:

  1. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
  2. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  3. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bandahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
  4. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;
  5. Penyetoran secara berkala dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

BAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) PMK No. 210/PMK.05/2013 ditandatangani oleh:

  1. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  2. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.

Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.








Admin Peraturan

PMK-52/PMK.02/2014 (Perubahan SBU 2014) dan PMK-53/PMK.02/2014 (SBU 2015)

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-52/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor : PMK-72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2014 dan Salinan PMK Nomor : PMK-53/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Pelaksanaan kegiatan T.A. 2014 agar mengacu pada PMK-72/PMK.02/2013 yang telah diubah dengan PMK Nomor : PMK-52/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Perubahan atas tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2014;
  2. Penyusunan RKA-KL T.A. 2015 agar mempedomani PMK Nomor : PMK-53/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2015;
  3. Apabila di dalam pelaksanaannya memerlukan perubahan/revisi DIPA agar dilakukan revisi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor : PMK-07/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi T.A. 2014;

Admin Peraturan

Tunjangan Beras 2013 Naik Menjadi Rp 6.976/Kg

Mengikuti kenaikan Harga Pembelian Beras (HPB) oleh pemerintah kepada Perum Bulog yang ditetapkan sebesar Rp 7.751, pemerintah kembali menaikkan Tunjangan Beras kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Pemberian tunjangan beras ditetapkan sebesar Rp 6.976 per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan No. Per 33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang.
Dengan kenaikan ini jumlah tunjangan beras yang diterima per daftar gaji menjadi 10 x Rp 6.976 : Rp 69.760 atau secara persentase meningkat 3,3%. Berarti jumlah tunjangan beras maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 209.000/bulan.
Tunjangan Beras 2010 – 2013
Kenaikan tunjangan beras berlaku surut (rapel) per tanggal 1 Januari 2013. Seperti biasa penggunaan tarif baru dan pembayaran kekurangan tunjangan bisa dilakukan setelah ada update aplikasi GPP paling baru.
Admin Berita, Peraturan

Tahun 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 diganti

Sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan Bukan Pegawai orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selama ini formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini diberi kode Formulir 1721.



Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Bentuk Formulir

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dengan peraturan ini sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 terdiri dari:
  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Sedangkan bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan dokumen pendukung dari SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dalam Lampiran 2 peraturan ini terdiri dari:
  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI); 
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini adalah berupa:
-formulir kertas (hard copy); atau
-e-SPT

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
a. Pelaporan dengan formulir kertas (hard copy)

Wajib Pajak/Pemotong Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas (hard copy) adalah apabila:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau;
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

b.Pelaporan dengan e-SPT

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang diperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir dalam bentuk kertas, namun ingin melaporkannya menggunakan e-SPT, maka dalam ketentuan ini Wajib Pajak ini diperolehkan untuk melaporkan dengan menggunakan e-SPT.

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari keempat ketentuan yang memperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT.

Apabila Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT, maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT namun tetap menyampaikannya dengan formulir kertas, maka atas SPT yang telah dilaporkannya dengan menggunakan formulir kertas ini dianggap tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26

Bentuk Formulir Yang Harus Digunakan
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka bentuk, isi dan ukuran formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut harus sama seperti bentuk formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 1 PER-14/PJ/2013 ini dan tidak boleh diubah

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT, maka harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
a. langsung ke KPP atau KP2KP; 
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; 
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau 
d. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Download :Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013


Sumber : http://syafrianto.blogspot.com
Admin Peraturan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013


 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi,Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Download
Admin Peraturan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubunngan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Admin Peraturan

PMK Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

 
 
PMK Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014



Admin Peraturan

PMK No 194/PMK.02/2013 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Download PMK No. 194/PMK.02/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Download di SINI

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Download di SINI | Mirror

Perubahan dan Tambahan CaLK Semester 1 TA 2013 Satker

Penyusunan LKKL semester 1 TA2013 ternyata banyak mengalami perubahan dari contoh akhir tahun 2012 kemaren. Penyusunan LKKL semester 1 ini mengacu kepada surat Dirjend Perbendaharaan Nomor S-4215A/PB/2013 tanggal 18 Juni 2013.
silakan unduh suratnya beserta contoh format perubahannya:
Penyusunan_LKKL_Sem._1_2013.pdf

sedangkan beberapa contoh perubahan dalam penyusunannya dalam bentuk Word & Excel silakan diunduh di bawah ini:
CaLK Tambahan Penyusutan.rar
Dalam Surat Dirjen Perbendaharaan di atas, salah satu yg penting adalah NERACA dg membandingkan periode 30 Juni 2013 dg 31 Desember 2012, sedangkan LRA membandingkan periode 30 Juni 2013 dg 30 Juni 2012 seperti cuplikan peraturan di bawah ini:
CONTOH LRA :
 CONTOH NERACA:

Pada bagian III. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ada bagian 6. Penyusutan Aset Tetap :


  
C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA: perubahan pada C.2. Aset Tetap:











PERHITUNGAN PENYUSUTANNYA DISAJIKAN SEPERTI DALAM TABEL DI BAWAH INI :



DEMIKIAN BEBERAPA PERUBAHAN PENYUSUNAN LKKL berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4215A/PB/2013 tanggal 18 Juni 2013. Surat (PDF) dan Beberapa Perubahannya (DOCX/EXCEL) dapat diunduh di atas untuk lebih jelasnya dan bisa di copykan ke LKKL kita sebelumnya. 
 Sumber : sahabat-komputindo
Admin CaLK, Peraturan

Penjelasan Lebih Lanjut Penggunaan dan Perubahan Akun Perjalanan Dinas

Download s_04599_pb_2013
Bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4599/PB/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang isinya menjelaskan lebih lanjut penggunaan akun perjalanan dinas berdasarkan Surat Menkeu No. S-2056/MK.5/2013
Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang langkah-Iangkah dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Belanja Perjalanan Dinas
Sebagai berikut dijelaskan :
  1. Bagi Satuan kerja yang terdapat alokasi akun untuk perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota, dan belum melakukan revisi DIPA tahun 2013 sebagaimana maksud Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013, revisi dilaksanakan sesuai dengan penjelasan dan ilustrasi.
  2. Bagi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang telah melakukan revisi DIPA tahun2013 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013, maka dapat menggunakan revisi DIPA tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggarannya.
  3. Mulai tahun anggaran 2014, belanja perjalanan dinas dalam negeri agar menggunakan akun sebagaimana terlampir.
  4. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan mengenai standar biaya.
Lampiran :
524111
Belanja Perjalanan Biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota meliputi:
  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. Pengumandahan (Detasering);
  3. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  4. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;
  5. Memperoleh pengobatan;
  6. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  7. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
  8. Mengikuti diklat;
  9. MenjempuUmengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; atau
  10. MenjempuUmengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
524112
Belanja Perjalanan Tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas.
Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat. Contoh: Perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya.
 524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota, meliputi:
  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. Pengumandahan (Detasering);
  3. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  4. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;
  5. Memperoleh pengobatan;
  6. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  7. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
  8. Mengikuti diklat;
  9. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan
    perjalanan dinas.
524114
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
  1. Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
  2. Biaya paket meeting (halfday/ful/day/ful/board);
  3. Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja;
  4. Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
524119
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b) Biaya paket meeting (ful/board);
c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
ILUSTRASI sebagai berikut
LampiranS4559
Admin Peraturan