Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

PMK-162/PMK.05/2013 dan PER-03/PB/2014 (Kedudukan & Kewajiban Bendahara Pengeluaran)


Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengangkatan Bendahara;
  2. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
  3. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
  4. Penatausahaan Kas Bendahara;
  5. Pembukuan Bendahara;
  6. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA / PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
  7. Penyusunan, Penatausahaan dan Penyampaian LPJ.


Atas terbitnya PMK No. 162/PMK.05/2013 telah keluar Petunjuk Teknis, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sekaligus mencabut Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009.

Penegasan dari PMK No. 162/PMK.05/2013 dan PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga maupun PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara bahwa :

LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang sudah benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima;
Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan/atau PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;

Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:

  1. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
  2. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  3. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bandahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
  4. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;
  5. Penyetoran secara berkala dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

BAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) PMK No. 210/PMK.05/2013 ditandatangani oleh:

  1. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  2. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.

Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.








Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Peraturan dengan judul PMK-162/PMK.05/2013 dan PER-03/PB/2014 (Kedudukan & Kewajiban Bendahara Pengeluaran). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://weeklywork.blogspot.com/2014/04/pmk-162pmk052013-dan-per-03pb2014.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin -

Belum ada komentar untuk "PMK-162/PMK.05/2013 dan PER-03/PB/2014 (Kedudukan & Kewajiban Bendahara Pengeluaran)"

Posting Komentar