Salah satu pejabat perbendaharaan yang kerap dijadikan objek pemeriksaan adalah Bendahara. Banyak orang yang mengaku takut untuk menjadi bendahara, kenapa? Sebenarnya siapa bendahara itu? Selaku pejabat pastinya dia memiliki kewenangan, dan anehnya banyak bendahara tidak �bisa� atau tidak �mampu� menggunakan kewenangannya itu. Padahal satu-satunya pejabat perbendaharaan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat perbendaharaan manapun adalah bendahara. Seistimewa apa sih bendahara?
Secara umum bendahara terdiri dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Keberadaannya begitu istimewa betapa tidak dalam setiap organisasi pemerintah ataupun non pemerintah bendahara nyaris wajib ada kecuali organisasi yang tidak membutuhkan fungsi bendahara. Bendahara identik dengan istilah �tempat basah�, banyak orang yang ditunjuk jadi bendahara dan berakhir di sel tahanan. Ironi ini terjadi kemungkinan bendaharawan itu tidak paham dan atau mungkin tidak mampu menggunakan kewenangannya. Seolah-olah bendaharawan adalah orang yang mampu �dikendalikan� oleh pemilik kepentingan. Sejatinya para bendaharawan adalah orang-orang terpilih yang memiliki independensi dalam menatausahakan keuangan yang dikelolanya. Dalam konteks APBN bendahara penerimaan identik dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sedangkan bendahara pengeluaran identik dengan UP (Uang Persediaan). Dalam bahasan kali ini, akan lebih banyak membahas bendahara pengeluaran.
Dalam PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud dengan bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker Kementerian Negara / Lembaga. Ada lima tupoksi seorang bendahara pengeluaran yaitu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan. Menerima, menyimpan mungkin hal yang sudah umum dan tidak perlu banyak pembahasan disini. Pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan dilakukan setelah menguji tagihan-tagihan yang diajukan, dan berhak menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. Pengujian yang dilakukan oleh bendaharawan meliputi kelengkapan berkas yang disertakan dalam permintaan pembayaran, kebenaran atas hak tagih meliputi pihak penerima pembayaran, nilai tagihan, kapan tagihan itu dibayarkan, dan menguji ketersediaan dana. Bahkan bendahara melakukan pemeriksaan teknis (uji fisik) antara yang disebutkan oleh penerima barang dan jasa dengan dokumen perjanjian.
Pengujian fisik ini tidak diatur begitu detail dalam Peraturan dimaksud, apakah bendaharawan turun kelapangan atau hanya sebatas dokumennya. Namun jika boleh saya berpendapat disinilah salah satu kewenangan bendahara. Salah satu tugas penting para pejabat perbendaharaan adalah penyelamatan keuangan Negara. Jika bendaharawan merasa perlu untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak mengganggu kegiatannya sebagai bendahara maka sah-sah saja. Pihak PPK dan penerima barang dan jasa harus mendukung keinginan bendahara tersebut. Ragam pengujian yang dilakukan bendahara semata-mata adalah untuk penyelamatan keuangan Negara atas dasar itulah dia berhak menolak tagihan jika tidak memenuhi persyaratan.
Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM, hal ini memberikan ruang independensi bagi seorang bendaharawan. Pengujian yang dilakukan tidak boleh ada intervensi dari pejabat manapun atau pihak manapun. Hal ini akan sangat berbeda jika pengajuan tagihan sarat akan berbagai kepentingan akan salah satu pihak. Pada kondisi seperti ini bendaharawan diperbolehkan menunjukkan independensinya atau kewenangannya. Seharusnya setiap pejabat perbendaharaan menjunjung tinggi integeritas dan selalu berusaha melakukan penyelamatan keuangan Negara, dengan membayar kepada pihak yang seharusnya berhak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas menatausahakan mengandung pengertian seluruh kegiatan Bendahara (fungsi kebendaharaan yang telah disebutkan diatas) harus diadministrasikan dengan menggunakan prosedur sesuai kaidah pengendalian internal.
Tugas mempertanggungjawabkan mengandung pengertian bahwa bendahara baik sebagai pemberi tugas atau penerima tugas, dapat memastikan bahwa tugas yang diberikan terlaksana dengan baik dan mengkomunikasikan pelaksanaan tugasnya sebagai bentuk dari pertanggungjawabannya. Adapun sarana pertanggungjawaban yang digunakan adalah berupa Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kuasa BUN karena pada hakekatnya uang yang dikelola merupakan bagian dari APBN. Walaupun seorang bendaharawan memiliki keistimewaan tetap saja dia adalah pejabat perbendaharaan yang wajib mempertanggungjawabkan semua kewenangannya juga semua tugas yang telah dilaksanakannya. Secara struktural mungkin seorang bendaharawan memiliki jabatan atau pangkat dibawah pejabat perbendaharaan, namun sebagai sesama pejabat perbendaharaan yang memiliki fungsi �check and balance� seorang bendaharawan dapat menolak pengajuan tagihan dari PPK bila tidak memenuhi persyaratan. Sinergi adalah jawaban dari semua �kesenjangan� yang mungkin terjadi diantara pejabat perbendaharaan, juga solusi untuk saling menghargai independensi seorang bendaharawan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Banyak orang yang mengaku takut untuk menjadi bendahara, kenapa?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://weeklywork.blogspot.com/2013/07/banyak-orang-yang-mengaku-takut-untuk.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Admin -
Belum ada komentar untuk "Banyak orang yang mengaku takut untuk menjadi bendahara, kenapa?"
Posting Komentar