Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

E-FILING, Sudahkan Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?


e-Filing: Praktis, Mudah, Ramah Lingkungan
Sudahkah menyampaikan SPT Tahunan anda? tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP. Penyampaiannya bisa melalui dropbox pajak, mengirimkannya  atau datang langsung ke KPP terdekat. Adakah cara yang lebih mudah dan praktis untuk menyampaikan SPT tersebut? jawabannya ada, yaitu melalui E-Filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing sejak 2004 silam. Sangat disayangkan, infrastruktur yang telah disediakan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh para wajib pajak. Berikut perbandingan penggunaan aplikasi E-Filing berbagai negara di dunia. 

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Langkah tersebut mengikuti beberapa negara yang tergolong maju yang telah lebih dulu memperkenalkan e-Filing. Belajar dari pengalaman mereka, DJP melihat bahwa selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan, penggunaan e-Filing juga ramah lingkungan (go green).



Dari sisi wajib pajak, pelaporan dengan menggunakan e-Filing memberikan keleluasaan terkait waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena e-Filing tetap dapat diakses pada hari libur maupun selepas jam kerja. Wajib pajak juga tidak perlu lagi mengantre dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan.

Selain itu, e-Filing juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung mengisi SPT Tahunan PPh, karena akan dipandu oleh wizard aplikasi ini. Wajib Pajak hanya perlu menjawab pertanyaan yang muncul di layar komputer maupun tablet yang dipakai. Meskipun demikian, wajib pajak yang terbiasa mengisi formulir tetap dapat mempergunakannya.

Bagi DJP sendiri, penggunaan aplikasi e-Filing dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Anggaran pengadaan maupun pemeliharaan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk pencetakan formulir SPT Tahunan. Selain itu, dari sisi sumber daya manusia,  DJP dapat memaksimalkan pegawai yang ada untuk meningkatkan pelayanan lain, melakukan penggalian potensi perpajakan dan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Apabila menggunakan aplikasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan kertas dalam menyusun SPT Tahunan PPh-nya. Dengan demikian, penggunaan e-Filing ini sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan kertas jika dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara manual. Data tahun 2012 menunjukkan bahwa DJP menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Rata-rata satu SPT Tahunan membutuhkan 4 (empat) lembar kertas, sehingga jumlah kertas yang terpakai untuk melaporkan SPT Tahunan PPh mencapai hampir 38 juta lembar. Seperti diketahui, kertas terbuat dari batang pohon. Mengurangi pemakaian kertas berarti turut serta dalam membuat bumi lebih hijau.

Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.

Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :


  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.spt.co.id


Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan E-filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Tunggu apalagi, bergegas lah menyampaikan SPT Tahunan anda.
Admin Berita

Tak mau repot? e-Filing saja! SPT Online

Banjir, macet, antri bukan lagi momok bagi masyarakat dan khususnya Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak 2013 melalui e-Filing. e-Filing adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui https://efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.

Saat ini, fasilitas e-Filing dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet. e-Filing murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website itu.
Penghitungan melalui e-Filing dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.

Dengan e-Filing, WP mendapat kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard maupun dalam bentuk formulir isian secara online. Selain itu, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT dan dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR).

Proses e-Filing juga singkat, hanya melalui tiga tahapan saja. Yaitu: Pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup. Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan melalui KPP terdekat. Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id. 

Tidak ingin terjebak macet, banjir dan antri? Klik saja efiling.pajak.go.id, dan nikmati langsung multi-keunggulan e-Filing. Selamat ber-e-Filing!

Admin Berita

Tunjangan Beras 2013 Naik Menjadi Rp 6.976/Kg

Mengikuti kenaikan Harga Pembelian Beras (HPB) oleh pemerintah kepada Perum Bulog yang ditetapkan sebesar Rp 7.751, pemerintah kembali menaikkan Tunjangan Beras kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Pemberian tunjangan beras ditetapkan sebesar Rp 6.976 per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan No. Per 33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang.
Dengan kenaikan ini jumlah tunjangan beras yang diterima per daftar gaji menjadi 10 x Rp 6.976 : Rp 69.760 atau secara persentase meningkat 3,3%. Berarti jumlah tunjangan beras maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 209.000/bulan.
Tunjangan Beras 2010 – 2013
Kenaikan tunjangan beras berlaku surut (rapel) per tanggal 1 Januari 2013. Seperti biasa penggunaan tarif baru dan pembayaran kekurangan tunjangan bisa dilakukan setelah ada update aplikasi GPP paling baru.
Admin Berita, Peraturan

Inilah K/L Dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi dan Terendah Pada Semester I/2013

Dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN 2013 Semester I juga disampaikan, realisi penyerapan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) sebesar Rp 163.019,1 miliar atau 26,2 persen dari pagu alokasi anggaran belanja K/L dalam APBNP 2013 sebesar  Rp 622.008,7 miliar. Pada periode yang sama tahun 2012, realisasi penyerapan belanja K/L mencapai 30,0 persen.

Realisasi belanja K/L tersebut berdasar sumber dananya terdiri dari : 
  • rupiah murni sebesar Rp155.318,0 miliar (28,1 persen); 
  • pinjaman luar negeri sebesar Rp2.016,3 miliar (6,9 persen); 
  • hibah sebesar Rp168,6 miliar (17,4 persen); 
  • pinjaman dalam negeri sebesar Rp77,4 miliar (10,3 persen); 
  • surat berharga  syariah negara project based sukuk sebesar Rp142,5 miliar (17,8 persen); 
  • pagu penggunaan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp2.002,6 miliar (12,3 persen); dan 
  • badan layanan umum sebesar Rp3.293,7 miliar (15,5 persen).

Adapun realisasi penyerapan sepuluh K/L yang memperoleh anggaran terbesar dalam APBNP 2013 (74,5% dari total anggaran K/L) adalah: 
(1) Kementerian Pertahanan (13,4 persen); 
(2) Kementerian Pekerjaan Umum (13,4 persen); 
(3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (12,8 persen); 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia (7,6 persen); 
(5) Kementerian Agama (7,3 persen); 
(6) Kementerian Kesehatan (5,9 persen); 
(7) Kementerian Perhubungan (5,7 persen); 
(8) Kementerian Keuangan (3,0 persen); 
(9) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2,8 persen); dan 
(10) Kementerian Pertanian (2,6 persen).
“Dari sepuluh K/L dengan pagu anggaran terbesar, terdapat enam K/L yang penyerapannya di atas daya serap nasional yang mencapai 26,2 persen,  yaitu: 
(1) Kementerian Pertahanan (33,7 persen); 
(2) Kepolisian Negara RI (35,0 persen);  
(3) Kementerian Agama (27,0 persen); 
(4) Kementerian Kesehatan (31,0 persen); 
(5) Kementerian Keuangan (35,3 persen); dan 
(6) Kementerian Pertanian (36,4 persen),” ungkap laporan tersebut.
Sementara itu penyerapan  anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian  Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di bawah  daya serap nasional (26,2 persen).

Daya Serap Tertinggi dan Terendah
Menurut laporan Menteri Keungan itu, dilihat berdasarkan kinerja daya serap anggaran dari pagu yang ditetapkan, dalam semester I tahun 2013, dari 86 K/L pengguna anggaran terdapat 40 K/L atau 46,5 persen dari total K/L yang mempunyai daya serap belanja tinggi (di atas daya serap nasional, yaitu antara 26,2 persen sampai 47,4 persen); 25 K/L atau 29,1 persen dari total K/L dengan daya serap sedang antara 20,0 persen sampai dengan 26,2 persen sampai 47,4 persen);  25 K/L atau 29,1 persen dari total K/L dengan daya serap sedang antara 20,0 persen sampai  dengan 26,2 persen; dan 21 K/L atau 24,4 persen dari total K/L dengan daya serap di bawah  20,0 persen.
Sepuluh K/L yang memiliki kinerja daya serap anggaran yang relatif lebih baik  dari K/L lainnya, yaitu: 
(1) Badan Pusat Statistik (47,4 persen), 
(2) Badan Penanggulangan  Lumpur Sidoarjo (47,3 persen), 
(3) Dewan Ketahanan Nasional (40,7 persen), 
(4) Mahkamah Agung (39,2 persen), 
(5) Komisi Yudisial (37,8 persen), 
(6) Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (37,7 persen), 
(7) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (37,7 persen) 
(8) Majelis Permusyawaratan Rakyat (36,8 persen), 
(9) Mahkamah Konstitusi (36,5 persen),  dan 
(10) Kementerian Pertanian (36,4 persen).
Adapun K/L dengan daya serap sedang (kinerja penyerapannya antara 20,0 persen–26,2 persen), antara lain: Badan Informasi Geospasial (24,4 persen), Kementerian Kehutanan (23,9 persen), Kementerian Lingkungan Hidup (23,4 persen), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (24,4 persen), Kementerian Pekerjaan Umum (24,5 persen), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (25,5 persen), Badan Standardisasi Nasional (25,4 persen), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (23,6 persen), Badan Pengawas Obat dan Makanan (23,2 persen) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (21,1 persen)
Sementara i K/L dengan daya serap rendah (kinerja penyerapan  di bawah 20,0 persen), antara lain:  
(1) Badan Pengusahaan Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan  Bebas Batam (2,3 persen), 
(2) Badan  Pengembangan Wilayah Suramadu/ BPWS (3,1 persen), 
(3) Lembaga  Sandi Negara (4,0 persen), 
(4) Badan  Pengusahaan Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (5,4 persen), 
(5) Badan Pengawas Pemilu (6,0 persen), 
(6) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (10,7 persen), 
(7) Kementerian Sosial (11,7 persen), 
(8) Komisi Pemilihan Umum (12,6 persen),  
(9) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (13,0 persen), 
(10) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (13,7 persen), dan 
(11) Kementerian Perhubungan (17,6 persen).

Sumber : (Humas Kemenkeu/ES)
Admin Berita