Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-52/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor : PMK-72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2014 dan Salinan PMK Nomor : PMK-53/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan kegiatan T.A. 2014 agar mengacu pada PMK-72/PMK.02/2013 yang telah diubah dengan PMK Nomor : PMK-52/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Perubahan atas tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2014;
- Penyusunan RKA-KL T.A. 2015 agar mempedomani PMK Nomor : PMK-53/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2015;
- Apabila di dalam pelaksanaannya memerlukan perubahan/revisi DIPA agar dilakukan revisi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor : PMK-07/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi T.A. 2014;
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Peraturan
dengan judul PMK-52/PMK.02/2014 (Perubahan SBU 2014) dan PMK-53/PMK.02/2014 (SBU 2015). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://weeklywork.blogspot.com/2014/04/pmk-52pmk022014-perubahan-sbu-2014-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Admin -
Belum ada komentar untuk "PMK-52/PMK.02/2014 (Perubahan SBU 2014) dan PMK-53/PMK.02/2014 (SBU 2015)"
Posting Komentar