Sarana
bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas
pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan Bukan Pegawai orang pribadi
sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selama ini formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini diberi kode Formulir 1721.
Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.
Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.
Bentuk Formulir
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dengan peraturan ini sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 terdiri dari:
- Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-I);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
- Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
- Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-VII);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini adalah berupa:
-formulir kertas (hard copy); atau
-e-SPT
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
a. Pelaporan dengan formulir kertas (hard copy)
Wajib Pajak/Pemotong Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas (hard copy) adalah apabila:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau;
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
b.Pelaporan dengan e-SPT
Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang diperbolehkan untuk melaporkan
SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir dalam bentuk
kertas, namun ingin melaporkannya menggunakan e-SPT, maka dalam
ketentuan ini Wajib Pajak ini diperolehkan untuk melaporkan dengan
menggunakan e-SPT.
Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari
keempat ketentuan yang memperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh
Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka wajib melaporkan
SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT.
Apabila Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPh
Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT, maka tidak diperbolehkan lagi
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.
Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT namun tetap
menyampaikannya dengan formulir kertas, maka atas SPT yang telah
dilaporkannya dengan menggunakan formulir kertas ini dianggap tidak
pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26
Bentuk Formulir Yang Harus Digunakan
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan
menggunakan formulir kertas, maka bentuk, isi dan ukuran formulir SPT
Masa PPh Pasal 21/26 tersebut harus sama seperti bentuk formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 1 PER-14/PJ/2013 ini dan tidak boleh diubah
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT, maka harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
a. langsung ke KPP atau KP2KP;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
c. melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
atau
d. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Download :Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013
Sumber : http://syafrianto.blogspot.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Peraturan
dengan judul Tahun 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 diganti . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://weeklywork.blogspot.com/2013/08/tahun-2014-formulir-spt-masa-pph-pasal.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Admin -
Belum ada komentar untuk "Tahun 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 diganti "
Posting Komentar