Download s_04599_pb_2013
Bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4599/PB/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang isinya menjelaskan lebih lanjut penggunaan akun perjalanan dinas berdasarkan Surat Menkeu No. S-2056/MK.5/2013
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang langkah-Iangkah dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Belanja Perjalanan Dinas
Sebagai berikut dijelaskan :
- Bagi Satuan kerja yang terdapat alokasi akun untuk perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota, dan belum melakukan revisi DIPA tahun 2013 sebagaimana maksud Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013, revisi dilaksanakan sesuai dengan penjelasan dan ilustrasi.
- Bagi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang telah melakukan revisi DIPA tahun2013 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013, maka dapat menggunakan revisi DIPA tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggarannya.
- Mulai tahun anggaran 2014, belanja perjalanan dinas dalam negeri agar menggunakan akun sebagaimana terlampir.
- Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan mengenai standar biaya.
Lampiran :
524111
Belanja Perjalanan Biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota meliputi:
Pengeluaran untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota meliputi:
- Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
- Pengumandahan (Detasering);
- Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
- Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;
- Memperoleh pengobatan;
- Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
- Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
- Mengikuti diklat;
- MenjempuUmengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; atau
- MenjempuUmengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
524112
Belanja Perjalanan Tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas.
Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat. Contoh: Perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya.
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas.
Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat. Contoh: Perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya.
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota, meliputi:
Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota, meliputi:
- Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
- Pengumandahan (Detasering);
- Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
- Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;
- Memperoleh pengobatan;
- Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
- Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
- Mengikuti diklat;
- Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan
perjalanan dinas.
524114
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
- Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
- Biaya paket meeting (halfday/ful/day/ful/board);
- Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja;
- Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
524119
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b) Biaya paket meeting (ful/board);
c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b) Biaya paket meeting (ful/board);
c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
ILUSTRASI sebagai berikut
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Peraturan
dengan judul Penjelasan Lebih Lanjut Penggunaan dan Perubahan Akun Perjalanan Dinas. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://weeklywork.blogspot.com/2013/07/penjelasan-lebih-lanjut-penggunaan-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Admin -
Belum ada komentar untuk "Penjelasan Lebih Lanjut Penggunaan dan Perubahan Akun Perjalanan Dinas"
Posting Komentar