Ketentuan-Ketentuan yang terkait Penyusutan Barang Milik Negara adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KMK.06/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 Tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013 Tanggal 13 Maret 2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.6/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori CaLK /
Peraturan
dengan judul Ketentuan-Ketentuan yang terkait Penyusutan Barang Milik Negara. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://weeklywork.blogspot.com/2013/07/ketentuan-ketentuan-yang-terkait.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Admin -
Belum ada komentar untuk "Ketentuan-Ketentuan yang terkait Penyusutan Barang Milik Negara"
Posting Komentar