Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

PER-3/PB/2014 Petunjuk Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara



PER-3/PB/2014 Mengatur Tentang:


  • Teknis Pembukuan Bendahara;
  • Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ Bendahara;
  • Pemeriksaan Kas;
  • Rekonsiliasi internal satker;
  • Penyusunan LPJ Bendahara; dan
  • Verifikasi LPJ Bendahara.


Pembukuan Bendahara


  • Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/ surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
  • Pembukuan bendahara terdiri dari
          - Buku Kas Umum,
          - Buku Pembantu, dan
          - Buku Pengawasan Anggaran.
  • Pembukuan Bendahara dilaksanakan atas dasar dokumen sumber.
  • Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara dimulai dari Buku Kas Umum yang selanjutnya pada buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
  • Bendahara yang mengelola lebih dari satu DIPA, harus memisahkan pembukuannya sesuai DIPA masing-masing.
  • Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Dalam hal Bendahara tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud diatas, Bendahara dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer.


Pemeriksaan Kas


  • Dalam rangka penatausahaan kas Bendahara PengeluaranjBPP, KPA atau PPK atas nama KPA memastikan jumlah uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja maksimal Rp50.000.000,-.
  • Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp50.000.000,­ (lima puluh juta rupiah), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan KPAatau PPK atas nama KPA.
  • Berita acara keadaan kas harus dibuat pada saat kejadian paling lambat pada jam tutup kantor.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, kegiatan pemeriksaan kas dan monitoring keadaan brankas Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator.
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang tunai yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP.
  • Pada hari kerja berikutnya uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja kembali maksimal Rp50.000.000,-.


Rekonsiliasi Internal Satker


  • Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Penerimaan untuk meneliti kesesuaian atas:
  • jumlah setoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara;
  • saldo penerimaan negara yang belum disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara.
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Pengeluaran untuk meneliti kesesuaian atas:
  • saldo UP/TUP;
  • saldo selain UP/TUP.
  • Rekonsiliasi internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada akhir bulan berkenaan bersamaan dengan pemeriksaan kas.
  • Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.


Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  • Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas.
  • LPJ Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku­ buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran/BPP dan Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara bagi Bendahara Penerimaan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, penandatangan LPJ Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator.
  • LPJ Bendahara Penerimaan dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Ia atau format Ib Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri:


  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan sebagaimana tercantum dalam format II Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
  2. Rekening koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.


  • LPJ Bendahara Pengeluaran dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Ia atau format Ib Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri:


  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Pengeluaran sebagaimana tercantum dalam format II Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
  2. Rekening koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN


  • LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri rekening koran (bila ada).
  • LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


 Demikian ringkasan dari PER-3/PB/2014, Untuk lebih lengkapnya silahkan anda download PER-3/PB/2014 dari berbagai link berikut :

  1.  Download PER-03/PB/2014
  2.  Download PER-3/PB/2014
  3.  Download PER-03/PB/2014
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Peraturan dengan judul PER-3/PB/2014 Petunjuk Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://weeklywork.blogspot.com/2014/05/per-3pb2014-petunjuk-pembukuan-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin -

Belum ada komentar untuk "PER-3/PB/2014 Petunjuk Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara"

Posting Komentar