Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

E-FILING, Sudahkan Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?


e-Filing: Praktis, Mudah, Ramah Lingkungan
Sudahkah menyampaikan SPT Tahunan anda? tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP. Penyampaiannya bisa melalui dropbox pajak, mengirimkannya  atau datang langsung ke KPP terdekat. Adakah cara yang lebih mudah dan praktis untuk menyampaikan SPT tersebut? jawabannya ada, yaitu melalui E-Filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing sejak 2004 silam. Sangat disayangkan, infrastruktur yang telah disediakan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh para wajib pajak. Berikut perbandingan penggunaan aplikasi E-Filing berbagai negara di dunia. 

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Langkah tersebut mengikuti beberapa negara yang tergolong maju yang telah lebih dulu memperkenalkan e-Filing. Belajar dari pengalaman mereka, DJP melihat bahwa selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan, penggunaan e-Filing juga ramah lingkungan (go green).



Dari sisi wajib pajak, pelaporan dengan menggunakan e-Filing memberikan keleluasaan terkait waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena e-Filing tetap dapat diakses pada hari libur maupun selepas jam kerja. Wajib pajak juga tidak perlu lagi mengantre dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan.

Selain itu, e-Filing juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung mengisi SPT Tahunan PPh, karena akan dipandu oleh wizard aplikasi ini. Wajib Pajak hanya perlu menjawab pertanyaan yang muncul di layar komputer maupun tablet yang dipakai. Meskipun demikian, wajib pajak yang terbiasa mengisi formulir tetap dapat mempergunakannya.

Bagi DJP sendiri, penggunaan aplikasi e-Filing dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Anggaran pengadaan maupun pemeliharaan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk pencetakan formulir SPT Tahunan. Selain itu, dari sisi sumber daya manusia,  DJP dapat memaksimalkan pegawai yang ada untuk meningkatkan pelayanan lain, melakukan penggalian potensi perpajakan dan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Apabila menggunakan aplikasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan kertas dalam menyusun SPT Tahunan PPh-nya. Dengan demikian, penggunaan e-Filing ini sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan kertas jika dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara manual. Data tahun 2012 menunjukkan bahwa DJP menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Rata-rata satu SPT Tahunan membutuhkan 4 (empat) lembar kertas, sehingga jumlah kertas yang terpakai untuk melaporkan SPT Tahunan PPh mencapai hampir 38 juta lembar. Seperti diketahui, kertas terbuat dari batang pohon. Mengurangi pemakaian kertas berarti turut serta dalam membuat bumi lebih hijau.

Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.

Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :


  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.spt.co.id


Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan E-filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Tunggu apalagi, bergegas lah menyampaikan SPT Tahunan anda.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita dengan judul E-FILING, Sudahkan Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://weeklywork.blogspot.com/2014/05/e-filing-sudahkan-menyampaikan-spt.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin -

Belum ada komentar untuk "E-FILING, Sudahkan Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?"

Posting Komentar