Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota



Pertanyaan dan Jawaban Pertama pada tanggal 24-04-2014 :

Pemahaman PMK 110/2010 ttg Uang Makan & Transport Lokal

Penanya :

Miftakhul Firdaus

Pertanyaan :

Yth. helpdesk. Terkait seorang PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang 8 Jam yang diberikan uang transport dalam kota, dan yang bersangkutan masih bisa melanjutkan tugasnya di kantor hingga finger absen pulang, apakah masih berhak mendapat uang makan atau tidak?
Saya sudah membaca di helpdesk tgl.06-12-2013 dengan judul uang makan dan uang transport lokal, dijawab bahwa ybs tidak mendapat uang makan karena dalam PMK 110/2010 ada pengecualian bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas (pasal 3). Namun di helpdesk tgl. 30-01-2014 dg judul Perjalanan Dinas Dalam Kota, dijawab bila masih bisa absen pagi dan sore hari tetap mendapat uang makan karena uang makan diberikan berdasar bukti kehadiran (pasal 2). Selanjutnya yang bisa saya buat patokan yang mana? Terima Kasih

Jawaban :

Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalan dinas berdasarkan surat tugas sebagaimana di atur PMK 110/PMK.05/2010 pasal 3. pegawai yang melaksanakn perjalanan dinas tidak perlu melakukan absen

Sumber

Pertanyaan dan Jawaban Kedua tanggal 19-06-2014 :

Bisakah di beri uang makan kalau melakukan transport lokal

Penanya :

Bram

Pertanyaan :

Permisi yang saya mau tanyakan kalau saya melakukan perjalanan dinas berupa transport lokal dalam kota kurang dari 8 jam dan saya tetap absen pagi dan pulang ke kantor melakukan absen pulang apakah saya berhak dapat uang makan atau tidak mohon penjelasannya, Terima Kasih

Jawaban :

Pasal 3 huruf b PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sedang menjalankan perjalanan dinas. Transport lokal dalam kota tersebut termasuk dalam kriteria perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diberikan uang makan.

Sumber

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Peraturan dengan judul Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://weeklywork.blogspot.com/2014/06/uang-makan-untuk-pegawai-yang-melakukan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin -

Belum ada komentar untuk "Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota"

Posting Komentar