Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

Tak mau repot? e-Filing saja! SPT Online

Banjir, macet, antri bukan lagi momok bagi masyarakat dan khususnya Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak 2013 melalui e-Filing. e-Filing adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui https://efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.

Saat ini, fasilitas e-Filing dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet. e-Filing murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website itu.
Penghitungan melalui e-Filing dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.

Dengan e-Filing, WP mendapat kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard maupun dalam bentuk formulir isian secara online. Selain itu, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT dan dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR).

Proses e-Filing juga singkat, hanya melalui tiga tahapan saja. Yaitu: Pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup. Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan melalui KPP terdekat. Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id. 

Tidak ingin terjebak macet, banjir dan antri? Klik saja efiling.pajak.go.id, dan nikmati langsung multi-keunggulan e-Filing. Selamat ber-e-Filing!

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita dengan judul Tak mau repot? e-Filing saja! SPT Online. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://weeklywork.blogspot.com/2014/02/tak-mau-repot-e-filing-saja-spt-online.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin -

Belum ada komentar untuk "Tak mau repot? e-Filing saja! SPT Online"

Posting Komentar