Dibuang sayang

Kumpulan artikel yang bermanfaat bagi pemilik dan bagi pengunjung blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Update Antivirus Manual

Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota



Pertanyaan dan Jawaban Pertama pada tanggal 24-04-2014 :

Pemahaman PMK 110/2010 ttg Uang Makan & Transport Lokal

Penanya :

Miftakhul Firdaus

Pertanyaan :

Yth. helpdesk. Terkait seorang PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang 8 Jam yang diberikan uang transport dalam kota, dan yang bersangkutan masih bisa melanjutkan tugasnya di kantor hingga finger absen pulang, apakah masih berhak mendapat uang makan atau tidak?
Saya sudah membaca di helpdesk tgl.06-12-2013 dengan judul uang makan dan uang transport lokal, dijawab bahwa ybs tidak mendapat uang makan karena dalam PMK 110/2010 ada pengecualian bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas (pasal 3). Namun di helpdesk tgl. 30-01-2014 dg judul Perjalanan Dinas Dalam Kota, dijawab bila masih bisa absen pagi dan sore hari tetap mendapat uang makan karena uang makan diberikan berdasar bukti kehadiran (pasal 2). Selanjutnya yang bisa saya buat patokan yang mana? Terima Kasih

Jawaban :

Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalan dinas berdasarkan surat tugas sebagaimana di atur PMK 110/PMK.05/2010 pasal 3. pegawai yang melaksanakn perjalanan dinas tidak perlu melakukan absen

Sumber

Pertanyaan dan Jawaban Kedua tanggal 19-06-2014 :

Bisakah di beri uang makan kalau melakukan transport lokal

Penanya :

Bram

Pertanyaan :

Permisi yang saya mau tanyakan kalau saya melakukan perjalanan dinas berupa transport lokal dalam kota kurang dari 8 jam dan saya tetap absen pagi dan pulang ke kantor melakukan absen pulang apakah saya berhak dapat uang makan atau tidak mohon penjelasannya, Terima Kasih

Jawaban :

Pasal 3 huruf b PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sedang menjalankan perjalanan dinas. Transport lokal dalam kota tersebut termasuk dalam kriteria perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diberikan uang makan.

Sumber

Admin Peraturan

PER-3/PB/2014 Petunjuk Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara



PER-3/PB/2014 Mengatur Tentang:


  • Teknis Pembukuan Bendahara;
  • Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ Bendahara;
  • Pemeriksaan Kas;
  • Rekonsiliasi internal satker;
  • Penyusunan LPJ Bendahara; dan
  • Verifikasi LPJ Bendahara.


Pembukuan Bendahara


  • Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/ surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
  • Pembukuan bendahara terdiri dari
          - Buku Kas Umum,
          - Buku Pembantu, dan
          - Buku Pengawasan Anggaran.
  • Pembukuan Bendahara dilaksanakan atas dasar dokumen sumber.
  • Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara dimulai dari Buku Kas Umum yang selanjutnya pada buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
  • Bendahara yang mengelola lebih dari satu DIPA, harus memisahkan pembukuannya sesuai DIPA masing-masing.
  • Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Dalam hal Bendahara tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud diatas, Bendahara dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer.


Pemeriksaan Kas


  • Dalam rangka penatausahaan kas Bendahara PengeluaranjBPP, KPA atau PPK atas nama KPA memastikan jumlah uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja maksimal Rp50.000.000,-.
  • Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp50.000.000,­ (lima puluh juta rupiah), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan KPAatau PPK atas nama KPA.
  • Berita acara keadaan kas harus dibuat pada saat kejadian paling lambat pada jam tutup kantor.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, kegiatan pemeriksaan kas dan monitoring keadaan brankas Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator.
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang tunai yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP.
  • Pada hari kerja berikutnya uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja kembali maksimal Rp50.000.000,-.


Rekonsiliasi Internal Satker


  • Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Penerimaan untuk meneliti kesesuaian atas:
  • jumlah setoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara;
  • saldo penerimaan negara yang belum disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara.
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Pengeluaran untuk meneliti kesesuaian atas:
  • saldo UP/TUP;
  • saldo selain UP/TUP.
  • Rekonsiliasi internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada akhir bulan berkenaan bersamaan dengan pemeriksaan kas.
  • Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.


Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  • Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas.
  • LPJ Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku­ buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran/BPP dan Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara bagi Bendahara Penerimaan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, penandatangan LPJ Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator.
  • LPJ Bendahara Penerimaan dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Ia atau format Ib Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri:


  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan sebagaimana tercantum dalam format II Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
  2. Rekening koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.


  • LPJ Bendahara Pengeluaran dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Ia atau format Ib Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri:


  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Pengeluaran sebagaimana tercantum dalam format II Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
  2. Rekening koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN


  • LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan dilampiri rekening koran (bila ada).
  • LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


 Demikian ringkasan dari PER-3/PB/2014, Untuk lebih lengkapnya silahkan anda download PER-3/PB/2014 dari berbagai link berikut :

  1.  Download PER-03/PB/2014
  2.  Download PER-3/PB/2014
  3.  Download PER-03/PB/2014
Admin Peraturan

E-FILING, Sudahkan Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?


e-Filing: Praktis, Mudah, Ramah Lingkungan
Sudahkah menyampaikan SPT Tahunan anda? tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP. Penyampaiannya bisa melalui dropbox pajak, mengirimkannya  atau datang langsung ke KPP terdekat. Adakah cara yang lebih mudah dan praktis untuk menyampaikan SPT tersebut? jawabannya ada, yaitu melalui E-Filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing sejak 2004 silam. Sangat disayangkan, infrastruktur yang telah disediakan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh para wajib pajak. Berikut perbandingan penggunaan aplikasi E-Filing berbagai negara di dunia. 

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Langkah tersebut mengikuti beberapa negara yang tergolong maju yang telah lebih dulu memperkenalkan e-Filing. Belajar dari pengalaman mereka, DJP melihat bahwa selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan, penggunaan e-Filing juga ramah lingkungan (go green).



Dari sisi wajib pajak, pelaporan dengan menggunakan e-Filing memberikan keleluasaan terkait waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena e-Filing tetap dapat diakses pada hari libur maupun selepas jam kerja. Wajib pajak juga tidak perlu lagi mengantre dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan.

Selain itu, e-Filing juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung mengisi SPT Tahunan PPh, karena akan dipandu oleh wizard aplikasi ini. Wajib Pajak hanya perlu menjawab pertanyaan yang muncul di layar komputer maupun tablet yang dipakai. Meskipun demikian, wajib pajak yang terbiasa mengisi formulir tetap dapat mempergunakannya.

Bagi DJP sendiri, penggunaan aplikasi e-Filing dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Anggaran pengadaan maupun pemeliharaan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk pencetakan formulir SPT Tahunan. Selain itu, dari sisi sumber daya manusia,  DJP dapat memaksimalkan pegawai yang ada untuk meningkatkan pelayanan lain, melakukan penggalian potensi perpajakan dan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Apabila menggunakan aplikasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan kertas dalam menyusun SPT Tahunan PPh-nya. Dengan demikian, penggunaan e-Filing ini sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan kertas jika dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara manual. Data tahun 2012 menunjukkan bahwa DJP menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Rata-rata satu SPT Tahunan membutuhkan 4 (empat) lembar kertas, sehingga jumlah kertas yang terpakai untuk melaporkan SPT Tahunan PPh mencapai hampir 38 juta lembar. Seperti diketahui, kertas terbuat dari batang pohon. Mengurangi pemakaian kertas berarti turut serta dalam membuat bumi lebih hijau.

Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.

Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :


  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.spt.co.id


Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan E-filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Tunggu apalagi, bergegas lah menyampaikan SPT Tahunan anda.
Admin Berita

Update Aplikasi SIMAK-BMN 2013 versi 13.1.4 (Desember 2013)


Berikut Kumpulan Update Aplikasi SIMAK-BMN 2013 versi 13.14 (Desember 2013)

Silakan Download via MediaFire di bawah ini:

- UpdateBMNKPB_Desb2013.rar
- Installer_Aplikasi_Koreksi_Penyusutan13.rar

Kemudian Update Referensi:

- Update_Ref_SIMAKBMN13_UAKPB_Desb13.rar
- Update_Ref_SIMAKBMN13_Atas_Desb13
- UpdateBMNPPBW13_Desember2013.rar

PMK-162/PMK.05/2013 dan PER-03/PB/2014 (Kedudukan & Kewajiban Bendahara Pengeluaran)


Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengangkatan Bendahara;
  2. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
  3. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
  4. Penatausahaan Kas Bendahara;
  5. Pembukuan Bendahara;
  6. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA / PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
  7. Penyusunan, Penatausahaan dan Penyampaian LPJ.


Atas terbitnya PMK No. 162/PMK.05/2013 telah keluar Petunjuk Teknis, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sekaligus mencabut Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009.

Penegasan dari PMK No. 162/PMK.05/2013 dan PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga maupun PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara bahwa :

LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang sudah benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima;
Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan/atau PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;

Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:

  1. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
  2. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  3. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bandahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
  4. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;
  5. Penyetoran secara berkala dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

BAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) PMK No. 210/PMK.05/2013 ditandatangani oleh:

  1. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  2. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.

Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.








Admin Peraturan

PMK-52/PMK.02/2014 (Perubahan SBU 2014) dan PMK-53/PMK.02/2014 (SBU 2015)

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-52/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor : PMK-72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2014 dan Salinan PMK Nomor : PMK-53/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Pelaksanaan kegiatan T.A. 2014 agar mengacu pada PMK-72/PMK.02/2013 yang telah diubah dengan PMK Nomor : PMK-52/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Perubahan atas tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2014;
  2. Penyusunan RKA-KL T.A. 2015 agar mempedomani PMK Nomor : PMK-53/PMK.02/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan T.A. 2015;
  3. Apabila di dalam pelaksanaannya memerlukan perubahan/revisi DIPA agar dilakukan revisi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor : PMK-07/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi T.A. 2014;

Admin Peraturan

Update SAKPA versi 14.0.2 (10 April 2014)



Versi 14.0.2 tanggal 10 April 2014
- Perbaikan RTH Transaksi SPM/SP2D
- Penyesuaian validasi NTB/NTPN terkait MPN-G2


Admin Update SAKPA